Sabtu, 19 Februari 2011

HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN

Setiap tindakan yang dilakukan di Indonesia,harus berlandaskan dengan hukum yang berlaku dan yang sah.Begitu juga dengan kebijakan dan tindakan didalam praktik kedokteran.Sehingga sudah seharusnya para petugas kesehatan memahami dan mematuhi tentang aspek medicolegal praktik kedokteran.Semuanya diatur di undang – undang no 9/2004 yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan undang undang praktik kedokteran (UUPK) .
Tujuan UUPK secara garis besar ada 3 yaitu :
  • Member perlindungan pada pasien dan dokter
  • Memberi kepastian hukum baik pada pasien maupun dokter
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas mutu pelayanan
Untuk tercapainya tujuan diatas maka pemerintah membentuk 2 badan independent
  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  • Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Badan ini terpisah namun dalam menjalankan tugasnya akan selalu berhubungan dan saling mempengaruhi,sehingga keduanya harus berjalan beriringan supaya semuanya dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Tugas KKI sendiri ada 2 :
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga masyarakat merasa dilindungi dan merasa ada jaminan.
  • Sedangkan fungsi KKI meliputi pengaturan,pengesahan,penetapan dan pembinaan.
Sedangkan tugas dari MKDKI ada 3 :
  • Mengatur kedisiplinan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan
  • Menerima pengaduan,memeriksa,memutuskan kasus kasus pelanggaran,baik pelanggaran medis maupun etika
  • Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter
Setelah ada fungsi masing masing yang jelas,maka hal ini akan memudahkan kita sebagai dokter apabila mendapatkan kasus kasus yang berhubungan dengan hukum.



~kn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar